Kita ketahui dunia pendidikan semakin tahun-semakin mahal, naiknya harga ini bertujuan untuk meningkatkan kwalitas pendidikan di Indonesia, namun kenapa begitu juga banyak temept-tempat les untuk mendapatkan ilmu tambahan dari sekolah ,berarti rugi jugalah kita. Sudah bayar mahal-mahal sekolah tapi ujung-ujungnya les juga. kebanyakan ilmu di les lebih banyak diperoleh daripada didunia sekolah.
kita telaah pada PP No. 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. yang berbunyi :
Ada banyak hal menguntungkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, karena PP ini mengamanatkan pemerintah atau pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keterbatasan ekonomi tetapi memiliki kemampuan akademik memadai untuk ikut serta menikmati pendidikan tinggi dengan biaya ringan bahkan gratis.
Mengapa timbul
penolakan dari beberapa elemen terkait pembentukan RUU PT ini???
pembuatan RUU PT - Hanya melalui RDPU di DPR-Hanya melibatkan kaum elit kampus yang berlebel BHMN, padahal seharusnya pembuatan RUU PT-Ada Kajian yang mendalam-Kajian White Paper hingga Legal Drafting, sehingga dalam hal ini pembentukan RUU PT tidak memiliki rujukan yang jelas.
Kontroversi RUU PT
Kontroversi RUU PT
Pada pasal 14 dan 15
Pasal 14
(1) Mahasiswa sebagai anggota sivitas
akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri
mengembangkan potensinya di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual,
ilmuwan, praktisi dan/atau profesional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai
mahasiswa diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat,
potensi, dan kemampuan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler
sebagai bagian dari proses pendidikan mahasiswa.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstra
kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui
organisasi kemahasiswaan.
(3) Ketentuan mengenai kegiatan
kokurikuler dan ekstra kurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Kajian Pasal 14 dan 15
Beragam ketentuan mahasiswa diatur oleh pemerintah dalam
bentuk peraturan menteri. Begitu pula kegiatan ko-kurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler juga diatur oleh pemerintah dengan cara yang sama.
Dikhawatirkan
Akan berpoternsi mengulang episode NKK/BKK (Normalisasi
Kehidupan Kampus / Badan Koordinasi Kemahasiswaan) seperti yang terjadi di
rezim orde baru.
Pasal 77
(1) Status pengelolaan perguruan tinggi
terdiri atas:
a. otonom terbatas;
b. semi otonom, atau
c. otonom.
(4) Status otonom sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan perguruan tinggi yang memiliki otonomi
pengelolaan bidang akademik dan non akademik.
(5) Sebagian dari wewenang non akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah wewenang pengelolaan keuangan secara
mandiri.
Kajian Pasal 77
Pada pasal ini menjadi polemik karena menjelaskan adanya
kastanisasi atas perguruan tinggi itu sendiri. Pada ayat 4 dijelaskan bahwa
perguruan tinggi otonom akan memiliki hak pengelolaan di bidang akademik dan
pada ayat 5 ditambahkan salah satu wewenangnya adalah wewenang pengelolaan
keuangan secara mandiri. Adanya otonomi ini, secara lebih lanjut akan
menimbulkan banyak permasalahan terkait dengan akuntabilitas, transparansi,
bahkan akan menimbulkan seleksi finansial bagi calon mahasiswa yang akan berimplikasi
pada diskriminasi warga negara dalam hak memperoleh pendidikan.
Pasal 80
(1) PTN yang
berstatus otonom menerima mandat penyelenggaraan perguruan tinggi dari
Pemerintah melalui pembentukan badan hukum pendidikan yang bersifat nirlaba.
(2) PTN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
c. hak untuk
memiliki kekayaan negara yang terpisah;
f. wewenang untuk
mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel
h. wewenang untuk
mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi
Kajian pasal 80
kerancuan antara perguruan tinggi sebagai sarana
pendidikan dan
perguruan tinggi sebagai badan usaha. Dalam tri dharma perguruan tinggi, perguruan tinggi
menjalankan fungsinya sebagai sarana 1) Pendidikan 2) Penelitian dan
Pengembangan; serta 3) Pengabdian pada Masyarakat. Sementara itu RUU ini akan
mereduksi implementasi tri dharma perguruan tinggi dan akan merubah sebagai
badan usaha yang profit-oriented karena negara mengurangi subsidi terhadap
biaya operasional perguruan tinggi. Terlebihnya lagi jika tidak ada akuntabilitas serta transparansi yang jelas dari pihak kampus, padahal dalam UU No. 14 tahun 2008 dijelaskan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 90
(1) Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa
baru yang tidak mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya sesuai
peraturan akademik.
(2) Pemenuhan hak
mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
c. memberikan
dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa;
(3) Pinjaman dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan tanpa bunga atau dengan
bunga paling tinggi 50% dari suku bunga Bank Indonesia.
(4) Pinjaman dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilunasi oleh mahasiswa
setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Kajian Pasal 90
Kebijakan ini cukup strange karena salah satu solusi terkait dengan pemenuhan biaya pendidikan
bagi kalangan tidak mampu dengan program hutang. Kebijakan ini sangat aneh pemerintah mengajarkan budaya
berhutang sebagai salah satu solusi.
Pasal 114
(1) Perguruan
Tinggi di negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kajian Pasal 114
Penjelasannya dijabarkan pada ayat 2 yakni prosesnya dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi Indonesia dan mengangkatd osen serta tenaga kependidikan dari warga negara Indonesia."Jadi, jangan heran jika nanti akan ada Universitas Harvard cabang Indonesia, Universitas Oxford cabang Yogyakarta, dan lain sebagainya. Sementara mahasiswanya adalah pelajar Indonesia.Bisa kita bayangkan nantinya potensi-potensi nasional akan kalah saing dengan potensi luar, Bisa jadi akan mematikan potensi pasar di Indonesia. Yang lebih
dikhawatirkan lagi adalah implementasi pasal ini kan dapat mengkikis budaya
lokal Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar sesuka hati